Beranda | Artikel
Bolehkah Kita Mengatakan Orang Yahudi dan Nashrani Kafir?
Jumat, 2 Januari 2009

Keraguan menyebut orang Yahudi dan Nashrani kafir mungkin muncul dari sebagian orang karena terpengaruh dengan pemikiran kaum sekuler. Mereka mungkin berujar, “Kok kejam sekali mengatakan orang Yahudi atau orang Nashrani kafir?” Apakah keraguan seperti ini dibenarkan dan tidak boleh kita menyebut mereka kafir? Tentu saja permasalahan seperti ini harus kita kembalikan pada Al Qur’an da As Sunnah. Marilah kita lihat perkataan ulama besar Saudi yang berada di Al Lajnah Ad Da’imah mengenai hal ini.

Pertanyaan: Bolehkah seorang muslim mengatakan orang Yahudi atau orang Nashrani kafir? Jawaban: Iya, boleh bagi seorang muslim menyebut orang Yahudi dan Nashrani kafir karena memang Allah menyebut mereka seperti ini dalam Al Qur’an. Permasalahan ini sudah sangat diketahui bagi mereka yang betul-betul merenungkan Al Qur’an.

Di antara ayat yang menjelaskan hal ini adalah firman Allah Ta’ala dalam Surat Al Bayyinah ayat 6:
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.”

Yang dimaksud dengan ahlu kitab dalam ayat ini adalah Yahudi dan Nashrani. Semoga Allah memberi taufik pada kita. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikut dan sahabatnya. Ketua Al Lajnah Ad Da’imah : Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz

Kesimpulannya: Boleh kita mengatakan Yahudi dan Nashrani kafir. Perkataan seperti ini sering kita temui dalam Al Qur’an. Ini bukanlah kejam karena firman Allah tidaklah mungkin kejam. Semoga tidak ada keraguan yang mengganjal untuk menyebut mereka demikian.

Semoga Allah selalum menambahkan ilmu yang bermanfaat dan menunjuki kita ke jalan yang lurus. Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal, ST

Baca Juga: Yahudi dan Nashrani Tidak Pernah Ridha

Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhuts wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) no. 4252, 2/143 Diterjemahkan oleh Muhammad Abduh Tuasikal, ST


Artikel asli: https://rumaysho.com/112-bolehkah-kita-mengatakan-orang-yahudi-dan-nashrani-kafir.html